Trending

Cara Balik Nama Motor Gratis

×

Cara Balik Nama Motor Gratis

Sebarkan artikel ini
Cara Balik Nama Motor Gratis
Cara Balik Nama Motor Gratis

Artikel ini berisi tentang cara balik nama motor gratis, termasuk syarat, prosedur, serta tips agar prosesnya berjalan lancar.

Membeli motor bekas seringkali menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin memiliki kendaraan dengan biaya lebih terjangkau.

Namun, setelah transaksi selesai, proses balik nama motor tidak boleh diabaikan. Dengan balik nama, kepemilikan sepeda motor secara resmi akan beralih ke nama kamu sebagai pembeli baru.

Kabar baiknya, ada kebijakan baru di beberapa wilayah yang memungkinkan kamu untuk melakukan balik nama ini tanpa dipungut biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sama sekali.

Mengapa Balik Nama Motor Penting?

Balik nama motor memiliki beberapa manfaat. Pertama, data kepemilikan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan sesuai dengan identitas pemilik baru, sehingga memudahkan pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya.

Kedua, kamu tidak akan bergantung lagi pada pemilik lama untuk melakukan perpanjangan STNK. Ketiga, menghindari kemungkinan pajak progresif yang dapat menimpa pemilik lama jika motor tersebut masih terdaftar atas nama orang tersebut.

Apalagi dengan kebijakan pajak terbaru di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, proses balik nama motor yang gratis akan semakin meringankan beban biaya.

Sebelum memulai balik nama motor, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. KTP asli pemilik baru dan fotokopinya. KTP ini harus sesuai dengan data kepemilikan baru motor.
  2. BPKB asli dan fotokopinya. BPKB menjadi bukti kepemilikan paling sah yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
  3. STNK asli dan fotokopinya. Pastikan STNK masih berlaku serta mencantumkan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai pada kendaraan.
  4. Kwitansi pembelian bermaterai. Kwitansi ini harus memuat tanda tangan penjual dan pembeli, serta dilengkapi materai Rp10 ribu.
  5. Hasil cek fisik kendaraan. kamu bisa mendapatkannya saat petugas Samsat melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

Kebijakan terbaru di DKI Jakarta membolehkan kamu melakukan proses balik nama tanpa perlu KTP pemilik lama, asalkan kamu memiliki dokumen lengkap di atas.

Di luar Jakarta, prosedur bisa sedikit berbeda, namun biasanya syarat tertulis tetap tidak jauh dari lima poin di atas.

Cara Balik Nama Motor Gratis

Berikut langkah-langkah umum balik nama motor gratis, yang dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama biasanya dilakukan di Kantor Samsat tempat motor terdaftar, sementara tahap kedua dilakukan di Kantor Samsat di domisili pemilik baru jika berbeda wilayah.

1. Samsat Asal

  • Datangi Kantor Samsat Tempat Motor Terdaftar
    Pastikan kamu membawa seluruh dokumen persyaratan. Carilah loket pendaftaran atau informasi untuk mengurus balik nama kendaraan.
  • Lakukan Cek Fisik
    Petugas akan memeriksa fisik motor, mencocokkan nomor rangka, dan nomor mesin. Setelahnya, kamu akan mendapatkan hasil cek fisik yang harus disimpan dengan baik.
  • Isi Formulir Pendaftaran
    Setelah cek fisik, kamu akan diarahkan ke loket pendaftaran. Bayar biaya pendaftaran (jika ada ketentuan biaya administratif tertentu) dan isi formulir dengan data lengkap. Pada tahap inilah kamu menyerahkan dokumen, termasuk hasil cek fisik, STNK, BPKB, dan kwitansi bermaterai.
  • Mutasi Dokumen (Jika Pindah Wilayah)
    Apabila pemilik baru berdomisili di luar wilayah pendaftaran awal motor, dokumen akan diproses untuk mutasi keluar menuju tempat pendaftaran di wilayah kamu. Petugas akan mengemas semua arsip yang diperlukan, lalu mengembalikannya kepada kamu dalam bentuk berkas mutasi.
  • Terima Arsip Pemindahan
    kamu akan menerima berkas resmi yang harus dibawa ke Kantor Samsat tujuan sesuai alamat pemilik baru di KTP.

2. Samsat di Domisili Baru (Jika Berbeda Wilayah)

  • Datangi Kantor Samsat Tujuan
    Serahkan arsip yang kamu dapatkan dari Samsat asal. Lengkapi ulang formulir yang disediakan sesuai data kepemilikan baru.
  • Cek Fisik Ulang (Tergantung Kebijakan Samsat)
    Beberapa Kantor Samsat mengharuskan cek fisik ulang. Bawa motor ke area pengecekan fisik untuk diperiksa kembali.
  • Pengurusan STNK dan Pembayaran Pajak
    Apabila ada biaya administrasi tertentu (di luar BBNKB yang telah digratiskan), petugas akan menginformasikannya. Serahkan semua dokumen serta bukti pembayaran kepada petugas.
  • Pengurusan BPKB
    Pihak Samsat biasanya mengarahkan kamu untuk melakukan input data dan pembayaran penerbitan BPKB baru sesuai nama baru. Sertakan juga fotokopi KTP dan bukti pembayaran. Simpan bukti pembayaran dengan rapi hingga proses penerbitan selesai.
  • Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru
    kamu akan mendapatkan STNK baru sesuai nama kamu. Lalu, petugas akan mengarahkan kamu untuk mengambil plat nomor baru. Tunggu hingga dipanggil untuk menerima dokumen yang sudah diperbarui. Setelah itu, kamu resmi menjadi pemilik motor sah dengan identitas yang tercantum di STNK.

Akhir Kata

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mengurus balik nama motor secara aman dan nyaman tanpa dipungut biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Manfaatkan kebijakan terbaru di wilayah kamu dan jangan lupa untuk selalu memantau informasi melalui situs resmi pemerintahan daerah maupun Samsat setempat.

Semoga panduan ini membantu kamu dalam menyelesaikan proses balik nama motor gratis sehingga kendaraan bisa digunakan dengan rasa tenang dan legal sepenuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *