Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara mengajukan subsidi listrik online, formulir yang diperlukan, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Subsidi listrik merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi pelanggan dengan daya 900 VA, subsidi ini dapat diajukan secara online dengan proses yang relatif mudah.
Cara Mengajukan Subsidi Listrik Online

Proses pengajuan subsidi listrik kini dapat dilakukan secara daring melalui beberapa platform resmi, seperti aplikasi PLN Mobile atau situs web PLN.
1. Melalui Website Resmi PLN
Aplikasi PLN Mobile memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengajukan subsidi listrik tanpa perlu datang langsung ke kantor PLN.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi PLN di https://web.pln.co.id/
- Pilih menu “Layanan Online” dan cari opsi “Subsidi Listrik“.
- Isi formulir pengajuan dengan memasukkan data seperti ID pelanggan atau nomor meter, nama sesuai KTP, dan alamat.
- Unggah dokumen pendukung (KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Tidak Mampu jika diperlukan).
- Klik “Kirim” untuk mengajukan permohonan.
Setelah pengajuan berhasil, kamu akan mendapatkan nomor referensi untuk melacak status permohonan.
2. Melalui Aplikasi PLN Mobile
Alternatif lain adalah menggunakan situs web resmi PLN:
- Unduh aplikasi PLN Mobile dari Play Store atau App Store.
- Registrasi menggunakan nomor HP dan email aktif.
- Login ke aplikasi dan pilih menu “Pasang Baru” atau “Subsidi Listrik“.
- Isi detail layanan, data Sambungan Listrik Objek (SLO), dan unggah dokumen pendukung.
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi dari pihak PLN.
3. Melalui Aplikasi PEDULI
Aplikasi PEDULI juga dapat digunakan untuk mengajukan subsidi listrik. Langkah-langkahnya meliputi:
- Unduh aplikasi PEDULI di Play Store.
- Isi profil lengkap, termasuk data kepemilikan listrik dan kartu sosial.
- Gunakan fitur “Pengaduan Subsidi” untuk mengajukan permohonan.
Setelah pengajuan dilakukan, kamu dapat memantau statusnya melalui aplikasi atau situs web PLN.
Formulir Permohonan Subsidi Listrik
Formulir permohonan subsidi listrik dapat diakses melalui aplikasi atau situs https://subsidi.djk.esdm.go.id/. Formulir ini biasanya memuat informasi berikut:
- Nama lengkap pemohon sesuai KTP.
- Nomor ID pelanggan atau nomor meteran listrik.
- Alamat lengkap sesuai dengan dokumen identitas.
- Jenis pengaduan (misalnya, permohonan menjadi pelanggan tarif bersubsidi).
- Dokumen pendukung seperti:
- Fotokopi KTP dan KK.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diperlukan).
- Bukti pembayaran listrik bulan sebelumnya.
Formulir juga dapat diunduh dari situs pemerintah daerah tertentu atau langsung dari kantor desa/kelurahan jika diperlukan untuk pengaduan manual.
Syarat Pengajuan Subsidi Listrik 900 VA
Untuk mendapatkan subsidi listrik 900 VA, pelanggan harus memenuhi beberapa kriteria dan melengkapi dokumen yang diperlukan:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Subsidi hanya diberikan kepada pelanggan yang tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial sebagai rumah tangga miskin atau rentan miskin.
2. Golongan Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah
Pelanggan dengan daya 450 VA dan sebagian 900 VA bersubsidi termasuk dalam kategori ini.
3. Dokumen Pendukung
- Dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Fotokopi bukti pembayaran listrik bulan terakhir.
- SKTM dari kelurahan/desa (jika belum terdaftar di DTKS).
- Jika menggunakan aplikasi PEDULI atau sistem lainnya, pastikan semua data telah diverifikasi.
4. Tidak Memiliki Aset Besar
Pelanggan yang memiliki aset besar seperti kendaraan mewah atau properti komersial biasanya tidak memenuhi syarat untuk menerima subsidi.
5. Proses Verifikasi
Setelah dokumen diajukan, pihak PLN akan melakukan verifikasi data untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi kriteria penerima subsidi.
Akhir Kata
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas serta melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, masyarakat dapat mengakses program subsidi listrik dengan mudah dan praktis.
Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu di Indonesia.