Bagi warga dan pekerja di Jakarta yang ingin menikmati kemudahan naik bus Transjakarta tanpa biaya, saat ini telah tersedia program Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta atau yang biasa disebut TJ Card.
Program ini mendukung mobilitas masyarakat dengan memberikan akses layanan bus Transjakarta secara cuma-cuma sepanjang hari.
Tidak hanya lansia, tetapi juga sejumlah golongan lain dapat memanfaatkan layanan gratis ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Apa Itu Kartu Layanan Gratis (TJ Card)?
TJ Card adalah kartu khusus yang diterbitkan oleh PT Transjakarta untuk kelompok masyarakat tertentu agar dapat menaiki seluruh layanan Transjakarta tanpa dikenakan biaya.
Kartu ini dikeluarkan berdasarkan landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu Pergub Nomor 160 Tahun 2016.
Dengan memiliki kartu ini, pemegang berhak untuk naik semua armada bus Transjakarta, termasuk layanan BRT (Bus Rapid Transit) maupun layanan pendukung lainnya seperti Mikrotrans, selama masa berlaku kartu masih aktif.
Kelompok yang Berhak Mendapatkan Kartu TJ Card
Tidak semua orang dapat memperoleh kartu busway gratis. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi berdasarkan kategori penerima.
Menurut informasi resmi dari PT Transjakarta dan laman klg.transjakarta.co.id, kelompok-kelompok yang berhak antara lain:
- Lanjut Usia (Lansia)
- Minimal berusia 60 tahun ke atas.
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Penyandang Disabilitas
- Memiliki KTP nasional.
- Beberapa penyandang disabilitas dapat mengajukan TJ Card agar lebih mudah mengakses transportasi publik.
- Anggota Veteran
- Memiliki KTP nasional.
- Status keanggotaan veteran sesuai dokumen yang dibutuhkan.
- Raskin/Keluarga Pra-Sejahtera
- Khusus pemilik KTP DKI Jakarta.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tahun berjalan.
- Penduduk Kepulauan Seribu
- Berdomisili di Kepulauan Seribu sesuai KTP.
- Pengurus Masjid (Marbot)
- KTP DKI Jakarta.
- Surat Keterangan (SK) resmi dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) tahun berjalan.
- Guru PAUD
- KTP DKI Jakarta.
- Memiliki Surat Keterangan (SK) mengajar PAUD tahun berjalan.
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
- KTP DKI Jakarta.
- SK Jumantik yang masih berlaku.
- TNI dan Polri
- Memiliki KTP nasional.
- Dilengkapi dengan KTA (Kartu Tanda Anggota) TNI atau Polri.
Apabila kamu termasuk ke dalam salah satu kategori di atas, maka kamu dapat segera mendaftar untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta.
Cara Mendapatkan Kartu Busway Gratis
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk setiap jenis pendaftaran (kartu baru, penggantian kartu hilang, atau kartu rusak), dokumen yang harus diunggah atau dibawa bisa sedikit berbeda.
Secara umum, berikut dokumen yang biasanya diperlukan:
- KTP (wajib bagi semua kategori).
- Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data anggota keluarga.
- Pas Foto (sesuai ketentuan ukuran yang berlaku).
- Dokumen Pendukung Sesuai Kategori (contoh: SK Veteran, KKS, SK Mengajar, KTA TNI/Polri, SK Jumantik, dan lain-lain).
Untuk penggantian kartu hilang, diperlukan tambahan Surat Kehilangan dari Kepolisian. Untuk penggantian kartu rusak, perlu menyertakan foto atau bukti kartu yang sudah tidak berfungsi.
2. Mendaftaran Secara Online
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah pendaftaran TJ Card secara online melalui situs resmi klg.transjakarta.co.id.
Berikut langkah-langkah umumnya:
- Buka Situs Resmi
Masuk ke laman klg.transjakarta.co.id melalui ponsel atau komputer. - Isi Formulir Pendaftaran
Lengkapi data diri dengan benar dan pastikan memilih kategori penerima yang sesuai dengan kondisi kamu. - Unggah Dokumen
Lampirkan dokumen seperti KTP, KK, pas foto, dan dokumen tambahan lainnya sesuai kategori.
Pastikan ukuran dan format file sesuai ketentuan agar proses unggah berjalan lancar. - Konfirmasi Pendaftaran
Setelah semua dokumen unggah selesai, tunggu notifikasi berhasil. Apabila data kamu diverifikasi dengan baik, informasi tentang pengambilan kartu dan lokasi akan dikirimkan melalui nomor handphone yang terdaftar. - Pengambilan Kartu
Setelah mendapat pemberitahuan, kamu dapat mengambil TJ Card di lokasi-lokasi yang ditentukan, biasanya di Bank DKI cabang tertentu atau tempat lain yang telah diinformasikan.
3. Mendaftaran Langsung
Selain online, kamu juga dapat mendaftar langsung di kantor Bank DKI yang telah ditunjuk untuk melayani pembuatan ataupun pengambilan TJ Card.
Berikut prosedurnya:
- Kunjungi Kantor Bank DKI
Pastikan kamu datang pada jam kerja dan ke cabang Bank DKI yang mendukung penerbitan Kartu Layanan Gratis. - Siapkan Dokumen
Bawa KTP asli, fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), pas foto, dan dokumen pendukung sesuai kategori. Jika diwakilkan, siapkan pula KTP dan KK orang yang mewakilkan serta surat kuasa (jika di luar KK). - Isi Formulir Permohonan
Isilah formulir yang disediakan oleh petugas bank dengan lengkap dan benar. - Verifikasi Data
Petugas akan memverifikasi data dan dokumen kamu. Jika pengajuan disetujui, kartu akan diproses. - Pengambilan Kartu
Setelah proses verifikasi selesai, kamu akan mendapatkan TJ Card yang siap digunakan naik bus Transjakarta tanpa biaya.
Akhir Kata
Dengan memahami prosedur, dokumen, dan kategori penerima, kamu bisa segera mendaftar untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.
Manfaatnya tentu akan meringankan biaya transportasi sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke transportasi umum.
Selamat mencoba Cara Mendapatkan Kartu Busway Gratis dan semoga bermanfaat!